Tuesday 15 February 2022

Rekrutmen Lowongan Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Februari 2022

February 15, 2022
Loker Lembaga menjadi pusat informasi lowongan kerja lembaga-lembaga pemerintah baik skala lokal, regional, maupun nasional. Loker Lembaga hadir untuk menyajikan informasi peluang berkontribusi menjadi abdi negara atau karyawan negara. Loker Lembaga merupakan salah satu anak media informasi dari Loker BUMN 45 yang berfokus untuk memberikan informasi lowongan kerja lembaga-lembaga negara secara terpadu.
Menjadi abdi negara adalah hal yang sangat mulai dikarenakan setiap abdi negara wajib memiliki rasa nasionalis yang tinggi. Selain rasa nasionalis yang tinggi, abdi negara juga memiliki peran penting dalam bermasyarakat, yaitu sebagai fasilitator kebutuhan masyarakat atau menjadi pelayan masyarakat. Oleh karenanya, Loker Lembaga dengan bangga menginformasikan bahwa saat ini lembaga negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membuka peluang dan membutuhkan seorang calon abdi untuk bergabung mengabdi dengan rincian kualifikasi sebagai berikut:



Jabatan 
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
Direktur Penyidikan
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV
Kepala Sekretariat Dewan Pengawas
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
Kepala Biro Sumber Daya Manusia
Kepala Biro Hubungan Masyarakat


Persyaratan : 
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan
  3. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik
  4. Sehat jasmani dan rohani
  5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  7. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang mendapat delegasi untuk itu
  8. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang dan/atau beratsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  9. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermeterai Rp10.000,- yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Calon Pimpinan Tinggi Madya atau Pratama di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2022
  10. Berkomitmen untuk menandatangani Pakta Integritas dan bersedia bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi paling sedikit dalam kurun waktu 2 (dua) tahun
  11. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik; dan
  12. Tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau berdasarkan putusan pengadilan.


a. Bagi pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi Madya:
  • Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV
  • Memiliki pengalaman jabatan yang relevan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun
  • Sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama atau jabatan yang setara minimal 2 (dua) tahun
  • Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun per tanggal 1 Oktober 2022
  • Diutamakan telah mengikuti dan lulus Diklat Lemhanas, Sespimti, Sesko Tentara Nasional Indonesia, Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, serendah-rendahnya Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II atau pendidikan dan pelatihan yang setara
  • Untuk PNS sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c), dan untuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia minimal Brigadir Jenderal Polisi
  • Untuk jabatan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dapat bersumber dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.


b. Bagi pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama:
  • Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV
  • Memiliki pengalaman jabatan yang relevan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun
  • Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang ahli madya atau spesialis utama dasar paling singkat 2 (dua) tahun
  • Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun per tanggal 1 Oktober 2022
  • Diutamakan telah mengikuti dan lulus Diklat Lemhanas, Sespimti, Sesko Tentara Nasional Indonesia, Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, serendah-rendahnya Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, atau pendidikan dan pelatihan yang setara
  • Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/b), dan untuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia minimal Komisaris Besar Polisi
  • Untuk jabatan Direktur Penyidikan bersumber dari Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
  • Untuk jabatan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV dapat bersumber dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Untuk Jabatan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, memiliki kualifikasi pendidikan Ilmu Hukum.
Apabila Sobat abdi memenuhi kualifikasi, silakan mendaftar dengan mengikuti prosedur berikut klik


0 Comments:

Post a Comment