Tuesday 27 June 2023

Rekrutmen Lowongan Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Juni 2023

June 27, 2023
Loker Lembaga menjadi pusat informasi lowongan kerja lembaga-lembaga pemerintah baik skala lokal, regional, maupun nasional. Loker Lembaga hadir untuk menyajikan informasi peluang berkontribusi menjadi abdi negara atau karyawan negara. Loker Lembaga merupakan salah satu anak media informasi dari Loker BUMN 45 yang berfokus untuk memberikan informasi lowongan kerja lembaga-lembaga negara secara terpadu.
Menjadi abdi negara adalah hal yang sangat mulai dikarenakan setiap abdi negara wajib memiliki rasa nasionalis yang tinggi. Selain rasa nasionalis yang tinggi, abdi negara juga memiliki peran penting dalam bermasyarakat, yaitu sebagai fasilitator kebutuhan masyarakat atau menjadi pelayan masyarakat. Oleh karenanya, Loker Lembaga dengan bangga menginformasikan bahwa saat ini lembaga negara Komisi Pemberantasan Korupsi sedang membuka peluang dan membutuhkan seorang calon abdi untuk bergabung mengabdi dengan rincian kualifikasi sebagai berikut:




1. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi

Tugas : 
menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang penindakan dan eksekusi tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Fungsi
  • Perumusan kebijakan teknis pada bidang penindakan dan eksekusi yang meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, dan eksekusi penanganan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang;
  • Pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas di Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi;
  • Pelaksanaan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dan bekerja sama dalam kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain;
  • Pelaksanaan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dan bekerja sama dalam kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain;
  • Pelaksanaan penuntutan, pengajuan upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pelaksanaan tindakan hukum lainnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang sesuai peraturan perundang-undangan;
  • Pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan pelaksanaan eksekusi barang rampasan;
  • Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, pembinaan sumber daya dan dukungan operasional pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi;
  • Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja antar unit pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi; dan
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Pimpinan.
2. Deputi Bidang Informasi dan Data

Tugas : 
Menyiapkan dan melaksanakan rumusan kebijakan pada bidang informasi dan data dalam rangka pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.

Fungsi :
  • Perumusan kebijakan teknis pada bidang pelayanan laporan dan pengaduan masyarakat, manajemen informasi dan data, pembinaan jaringan kerja antar komisi dan instansi, serta deteksi dan analisis antikorupsi;
  • Pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas di Deputi Bidang Informasi dan Data;
  • Pelaksanaan pelayanan laporan dan pengaduan masyarakat;
  • Perencanaan, pengembangan dan pemberian dukungan sistem, teknologi informasi dan komunikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi;e.pelaksanaan pembinaan jaringan kerja antar komisi dan instansi dalam pemberantasan korupsi;
  • Pengumpulan serta pengolahan data dan informasi, termasuk analisis informasi untuk kepentingan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, kepentingan manajerial maupun dalam rangka deteksi indikasi tindak pidana korupsi dan kerawanan korupsi serta potensi masalah penyebab korupsi;
  • Pembangunan pusat analisa deteksi dini indikasi tindak pidana korupsi dan kerawanan korupsi serta potensi masalah penyebab korupsi;
  • Pelaksanaan analisis data dan informasi untuk mengantisipasi hambatan dan perlawanan pelaku tindak pidana korupsi;
  • Pengelolaan jaringan nasional dan Internasional dalam pemberantasan korupsi;j.pelaksanaan kegiatan kesekretariatan dan pembinaan sumber daya pada Deputi Bidang Informasi dan Data;
  • Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja antar unit pada Deputi Bidang Informasi dan Data; dan
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Pimpinan
3. Direktur Penyelidikan

Tugas :
Menyiapkan kebijakan dan melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dan bekerja sama dalam kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain.

Fungsi :
  • Penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, proses bisnis/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Direktorat Penyelidikan;
  • Penelaahan informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi dan pembuatan hipotesis kelayakannya untuk dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan;
  • Pembuatan rencana kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi termasuk pelaksanaan koordinasi pelibatan Penyidik dan Penuntut Umum, atau Penyelidik dari unit lain untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan;
  • Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan tindakan hukum lainnya yang diperlukan dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
  • Pengelolaan data dan informasi penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi baik yang telah atau yang belum dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan;
  • Pengendalian seluruh kegiatan dalam proses penyelidikan termasuk penyelidikan dengan penyadapan dan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi;
  • Pelaksanaan kerjasama dengan pihak-pihak lain baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi; dan
  • Penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
4. Direktur Penuntutan

Tugas :
Menyiapkan kebijakan dan melaksanakan kegiatan penuntutan, mengajukan upaya hukum, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, melakukan upaya hukum lainnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi :
  • Penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, proses bisnis/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Direktorat Penuntutan;
  • Penelitian kelengkapan berkas perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang;
  • Penerimaan penyerahan berkas perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang beserta barang bukti dan tersangka dari Penyidik;
  • Pembuatan rencana penuntutan dan dakwaan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang;
  • Pelaksanaan kegiatan penuntutan dan upaya hukum perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan penetapan hakim pengadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan tindakan hukum lainnya yang diperlukan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait untuk optimalisasi penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang;
  • Pelaksanaan kerja sama dengan pihak-pihak terkait baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang;
  • Menyusun dan mengajukan dokumen upaya hukum luar biasa;
  • Penyampaian informasi tentang perkembangan penuntutan kepada Juru Bicara;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi; dan
  • Penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
5. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I

Tugas : 
Melaksanakan koordinasi dan supervisi sesuai ruang lingkup wilayah yang ditentukan.

Fungsi :
  • Pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas di Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I;
  • Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum lainnya di Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I;
  • Meminta informasi, perkembangan penanganan dan menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum lainnya di Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I;
  • Melakukan ekspose atau gelar perkara bersama terkait dengan perkembangan penanganan tindak pidana korupsi di tempat instansi yang menangani perkara tersebut atau tempat lain yang disepakati;
  • Melaksanakan kegiatan pengawasan, penelitian dan/atau penelaahan terhadap penanganan perkara oleh aparat penegak hukum lainnya di Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I; dan
  • Merekomendasikan kepada Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi untuk melaksanakan pengambilalihan penanganan perkara pada tahapan penyidikan atau penuntutan dari aparat penegak hukum lainnya di Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I.

Persyaratan Umum :
  • Warga Negara Indonesia;
  • Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  • Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pindana penjara;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang mendapat delegasi untuk itu;
  • Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pidana atau pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah menjalani hukuman pidana atau disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermaterai Rp10.000,- yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Pratama di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2023;
  • Berkomitmen untuk menandatangani Pakta Integritas dan bersedia bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi paling sedikit dalam kurun waktu 2 (dua) tahun;
  • Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik; dan
  • Tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau berdasarkan putusan pengadilan.

Bagi pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi Madya:
  • Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV), diutamakan Master (S2);
  • Memiliki pengalaman jabatan yang relevan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
  • Sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama atau jabatan yang setara minimal 2 (dua) tahun;
  • Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun per tanggal 2 Oktober 2023;
  • Telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, diutamakan telah mengikuti dan lulus Diklat Lemhanas/ Sespimti/ Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I/ pendidikan dan pelatihan yang setara;
  • Untuk PNS sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c), dan untuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia minimal Brigadir Jenderal Polisi; dan
  • Khusus untuk jabatan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia.

Bagi pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama:
  • Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV);
  • Memiliki pengalaman jabatan yang relevan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun;
  • Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya atau Spesialis Utama paling singkat 2 (dua) tahun;
  • Khusus untuk jabatan Direktur Penuntutan, sedang menduduki Jabatan Fungsional Jaksa;
  • Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun per tanggal 2 Oktober 2023;
  • Telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, diutamakan telah mengikuti Sespimen/ Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II/ pendidikan dan pelatihan yang setara; dan
  • Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/b), dan untuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia minimal Komisaris Besar Polisi.

TATA CARA PENDAFTARAN :

Apabila terdapat kesulitan dalam proses pendaftaran secara online, harap menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka KPK melalui email:pansel.JPT@kpk.go.id atau nomor WA 0813 1555 8854 pada hari Senin s.d Jumat Pk 08.00 – 17.00 WIB.

Ketentuan Lain – lain : 
  • Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun.
  • Panitia tidak menyediakan akomodasi dan tranportasi dalam proses seleksi.
  • Berkas lamaran yang akan diproses adalah berkas yang Iengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
  • Panitia seleksi tidak melakukan komunikasi melalui telepon dan kepada pelamar agar berhati-hati terhadap segala upaya penyalahgunaan pihak lain yang tidak bertanggung jawab dalam proses seleksi terbuka ini.
  • Keputusan Panitia Seleksi setiap tahapan adalah final dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Mengundang masyarakat untuk memberikan masukan atau informasi mengenai peserta yang dinyatakan lulus administrasi sampai dengan tanggal 22 Agustus 2023. Masukan tersebut dapat dikirim melalui email: pansel.JPT@kpk.go.id.

Apabila Sobat abdi memenuhi kualifikasi, silakan mendaftar dengan mengikuti prosedur berikut klik

0 Comments:

Post a Comment